Pelayanan ke Wajib Pajak
Hari Rabu, 01 Juli 2020, ada wajib pajak atas nama Drs. Hidayah Munawaroh di Kelurahan Tambakrejo mengajukan keberatan atas PBB terutang atas nama tersebut ternyata ada dua SPPT. SPPT ganda tersebut bernomor 004-0265 dan 004-0237. Setelah dilaksanakan cek baik di peta maupun data-data di basis data, dipastikan memang kedua data terbut sama. Sebagai solusi, satu data untuk dihapuskan dengan menyertakan permohonan beserta data dukung lainnya yaitu SPPT asli, bukti lunas dari Bank Jateng/SSPD, dan alas an penghapusan.
Data yang sangat banyak memerlukan pemeliharaan yang sistematis. Dimana, pemutakhiran tidak hanya melalui pendataan aktif, akan tetapi juga pendataan pasif dengan adanya keberatan dari wajib pajak seperti ini. Peran aktif dari wajib pajak perlu diapresiasi agar dapat dijadikan sebagai bahan bagi tim pendataan untuk memperbaiki data sesuai dengan kondisi di lapangan.