Host to host BPPKAD dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti video conference dengan KPK, BPPKAD melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 30 Juni 2020. BPKKAD diwakili oleh Bapak Iswahyudi beserta tim, menyampaikan bahwa sistem aplikasi di BPPKAD sudah dinyatakan siap oleh Pusdatim. Host to host ini dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan dalam hal pelayanan pembuatan sertifikat, pelayanan BPHTB dan pemutakhiran basis data PBB P2. Ketika di aplikasi BPHTB sudah terbayarkan, maka sertifikat sudah bisa diproses. Untuk data balikan, setelah sertifikat sudah ada, maka data-data obyek pajak bisa mengikuti sertifikat. 

Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Wiwien, host to host ini bisa dimulai per 30 Juni 2020 dan untuk satu bulan ke depan untuk dievaluasi sebagai masa transisi. Bapak Aris menambahkan bahwa selama ini Kerjasama antara BPPKAD dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sudah terjalin dengan baik. Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo bisa mamakai data obyek pajak dan peta dari BPPKAD untuk digunakan sebagai dasar dalam kegiatan PTSL. Dan Ketika program PTSL selesai, hasilnya akan dipakai BPPKAD untuk menyesuaikan data obyek pajak dan peta dalam basis data di BPPKAD. Dan untuk host to host ini, diharapkan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan sertifikat bisa dimudahkan dan prosesnya lebih cepat.