Pencermatan Peta Pangenjurutengah Dalam Rangka Penelusuran Letak Bidang Objek Pajak

Kamis, 18 Juni 2020 Edo Agustinov melakukan pencermatan peta kelurahan Pangenjurutengah dalam rangka penelusuran letak bidang objek pajak. Hari sebelumnya, hari Rabu, Kelurahan Tambakrejo mengungkapkan keberatan atas adanya objek pajak yang terkena pajak terutang dengan nominal relatif tinggi. Setelah diklarifikasi dengan wawancara langsung, dan melihat letak bidang objek pajak, bidang objek pajak yang dimaksud belum tergambar dalam peta yang dimiliki oleh BPPKAD.

Hal ini menyebabkan bidang objek pajak tersebut mendapatkan zona nilai tanah yang harga nilai jual objek pajaknya (NJOP) lebih tinggi dari seharusnya. Setelah mendapatkan data dukung untuk memperbarui data, diantaranya SPOP, surat permohonan, fotokopi sertifikat, dan fotokopi KTP, peta bidang bisa digambarkan di smartmap dan pembaharuan zona nilai tanah (ZNT) bisa dientry di aplikasi database PBB P2.