Cek Lapangan Kesesuaian Peta Desa Kaligono
Senin, 15 Juni 2020, tim pendataan dan penilaian melakukan cek lapangan ke Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing. Personil yang ditunjuk yaitu Septi Dema Sutanti, Catur Bimo Arintoko dan Edo Agustinov. Croscek data tersebut dilatarbelakangi oleh keberatan Desa Kaligonoyang telah beberapa kali menyampaikan bahwa data dan peta desa Kaligono tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan pernyataan dari desa tersebut, pada tahun 2019 sudah dilakukan cek lapang. Dari hasil cek lapang ditemukan bahwa peta desa Kaligono yang tidak mencerminkan letak relatif obyek pajak dan penganganan yang tepat adalah dengan pengukuran bidang objek pajak. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan adanya efisiensi anggaran.
Pada tanggal 14 April 2020, Desa Kaligono mengirimkan permohonan penghapusan untuk 65 bidang obyek pajak (berkas terlampir). Dengan pertimbangan BPPKAD belum mempunyai peta yang dijadikan acuan, maka cek langsung ke desa dipilih sebagai awalan untuk mendapatkan keputusan. Berdasarkan cek lapang, diputuskan 65 objek pajak tersebut bisa dihapus dengan alasan adanya penggabungan, tidak adanya objek pajak, objek induk yang belum terhapus, dan adanya objek pajak yang NOP nya dobel.