Sinkronisasi Peta Tanah Kabupaten Purworejo

Kamis, 04 Juni 2020 dimulai pukul 09.00 WIB, tim pendataan dan penilaian Bidang PBB dan BPTHB melakukan rapat koordinasi pembahasan penilaian terkait Aplikasi On line dari BPN. Badan Pertanahan Nasional selaku lembaga negara yang mempunyai wewenang di bidang pertanahan, sudah melaksanakan program nasional pensertifikatan tanah. Dalam program tersebut, BPN juga membuat peta tanah yang mana bisa memberikan informasi kepemilikan (sertifikat) masing-masing tanah. BPPKAD selaku badan yang mempunyai wewenang dalam pajak bumi dan bangunan juga memiliki peta yang mencerminkan informasi tentang letak tanah.

Berkaitan dengan adanya aplikasi on line dari BPN, BPPKAD ingin mensinkronkan peta yang dimiliki dengan peta dari BPN.  Sinkronisasi peta ini ditujukan agar memudahkan tim pendataan untuk mengecek kepemilikan atau sertifikat atas tanah yang dijadikan objek pajak. Jika peta yang digunakan mengacu pada peta BPN, tim pendataan kesulitan untuk memberi NOP pada peta karena peta di BPN berdasarkan sertifikat, dimana satu sertifikat bisa terbagi menjadi dua atau lebih wajib pajak. Untuk itu, masih perlu dilakukan koordinasi dengan BPN, tentang sertifikat mana yang sudah up date, dan kapan terakhir sertifikat itu dibuat. Sebelum pelaksanaan host to host disarankankan untuk tetap melihat bagaimana pendataan yang ada di BPN.