Tanggal 22 Mei Merupakan Hari Kerja, Masing – Masing Bidang Tolong Ada Yang Ditugaskan di Kantor

Sesuai dengan keputusan bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktrasi Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Kepala BPPKAD menegaskan bahwa tanggal 22 Mei 2020 merupakan hari kerja. Untuk itu masing – masing bidang diminta menyesuaikan dan ada yang bertugas untuk berangkat ke kantor.

Waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun. Hal itu karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik. Dengan demikian, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu dengan menggeser waktu cuti bersama.