Work From Home Karyawan BPPKAD Ke-2
Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo memberlakukan aturan dan pengawasan sistem kerja dari rumah untuk pegawai lingkup BPPKAD. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo terbaru tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DESEASE (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Langkah langkah Preventif tersebut akan dilakukan oleh BPPKAD sampai kondisi pulih dan terbebas dari ancaman Covid 19. Untuk sistem kerja dari rumah Ke 2 ini diberlakukan dari tanggal 22 April 2020 s.d 12 Mei 2020.
Karywan BPPKAD dibagi menjadi dua kelompok yang kerja dikantor dan kerja dirumah secara bergantian.