Pembebasan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan produktifitas dunia usaha di tengah pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan pembebasan pembayaran pajak hotel dan restoran. Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bupati Nomor 160.18/203/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di wilayah Purworejo tahun 2020.
Keputusan ini merupakan upaya pemkab dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Purworejo, khususnya dalam dunia usaha. Menurunnya daya beli masyarakat menjadi pemicu permasalahan ekonomi di masyarakat.