BPPKAD Kabupaten Purworejo melaksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Bulan Maret 2020

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dalam hal ini Bidang Pendapatan Transfer dan Lain lain Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi pendapatan Daerah Bagian Bulan Maret 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2020 diikuti 15 OPD, untuk 16 kecamatan dilaksanakan secara online utk pencegahan covid.  Kegiatan tersebut diikuti dari  31 OPD  pengelola pendapatan, namun yang dapat memenuhi target kinerja Pendapatan sebanyak 25 OPD, dan 6 OPD tidak dapat terpenuhi.

Tujuan dari rekonsisliasi ini adalah mencocokan data realisasi pendapatan  daerah bagian bulan Maret 2020 dan data dukung penerimaan daerah dengan data realisasi pada RKUD. Kegiatan ini dilaksanakan dengan verifikasi Surat Tanda Setoran pendapatan daerah, Buku Kas Umum dan SPJ Fungsional Pendapatan pada Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah. Semua data mutasi kredit di rekening koran harus sama dengan data dukung penerimaan pendapatan daerah yang ada pada perangkat daerah.