Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Dan Tindak Lanjut Perencanaan Tahun 2021

Purworejo – BPPKAD Kabupaten Purworejo melalui bidang Sekretariat melaksakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2020 dan tindak lanjut Perencanaan Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat BPPKAD hari Rabu 8 April 2020 serta dihadiri oleh Sekretaris/Kepala Bidang/Kasubag/Kasubid   BPPKAD Kab. Purworejo.

Rapat dipimpin oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo dan disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Disampaikan kondisi keuangan daerah yang sangat sulit seiring dengan terjadinya pandemi covid 19 yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 . Regulasi tersebut menyebabkan daerah harus menyusun langkah-langkah penyesuaian dengan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2020.
  2. Diperintahkan kepada semua KPA/PPTK agar melakukan pencermatan terhadap kegiatan yang akan ditunda pelaksanaannya pada tahun 2020 dan atau melaksanakan efisiensi kegiatan tahun 2020. Dari hasil rapat TAPD disampaikan bahwa refocusing kegiatan untuk penanganan covid 19 dan perubahan pendapatan akibat pengurangan dana-dana transfer masih terdapat kekurangan anggaran sejumlah kurang lebih 71 M. Oleh karena itu efisiensi dan penundaan kegiatan wajib dilaksanakan dan data usulan efisensi agar segera disampaikan ke Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan BPPKAD.
  3. Ketentuan dalam melaksanakan efisensi kegiatan adalah didasarkan pada hasil vidcon dengan Kemendagri, KPK dan LKPP bahwa perjalanan dinas dipotong sebesar 75% dan  penundaan atas kegiatan yang sifatnya tidak wajib/tidak mengikat.  Selain itu jasa pihak ketiga perseorangan agar dievaluasi kembali untuk dilakukan Perencanaan secara cermat pada Tahun 2021.
  4. Penetapan kondisi Kabupaten Purworejo dalam status Darurat Bencana terhiytung mulai 28 Maret 2020 sd 30 April 2020, maka prose pengadaan barang dan jasa agar berpedoman pada Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan keadaan darurat.
  5. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/3344/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem KErja ASN dalam upaya pencegahan PEnyebaran Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka pelaksanaan kerja untuk ASN dengan metode Work From Home agar didukung dengan penyusunan laporan penyelesaian tugas kedinasan/pekerjaan yang dilakukan dirumah.