Rakor Penyusunan Perbup tentang Bantuan Penanggulangan Bencana yang berasal dari Masyarakat

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Purworejo, perlu diadakan tindakan yang mengakibatkan biaya anggaran yang tidak sedikit. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam upaya penanggulangan Covid 19.

Sesuai Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2016 tentang pengelolaan dana bantuan penanggulangan  bencana yang bersumber dari lembaga usaha dan masyarakat harus dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu BPPKAD selaku koordinator penyusunan Laporan Keuangan mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 13 April 2020 dengan BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD dan Dinsosduk KB PPPA untuk mengantisipasi sejak awal agar pada saat penyusunan laporan keuangan nanti data dapat dengan mudah disajikan.

Dua hal yang menjadi pokok pembahasan yaitu Perubahan Perbup, apakah masih BPBD sebagai OPD inisiator dan bertanggung jawab atau revisi total dan Surat Edaran tentang Pengelolaan bantuan berupa barang.