Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar di Kabupaten Purworejo
Melihat perkembangan keadaan pasar daerah yang semakin lesu dan hasil rapat koordinasi dan analisa OPD terkait, Bupati Purworejo mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi pedagang di 27 pasar daerah yang ada. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo nomor 160.18/224/220 tanggal 14 April 2020 tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Daerah Kabupaten Purworejo.
Surat Keputusan Bupati Purworejo diambil mensikapi pandemi virus Corona (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. Termasuk menurunnya daya beli masyarakat dan daya jual pedagang, yang memberikan efek langsung bagi pedagang pasar daerah.