Pembahasan Keringanan Retribusi Pedagang Pasar Daerah Akibat Dampak Covid 19

Purworejo- Pada Hari Senin Tanggal 13 April 2020 bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan dilaksanakan rapat tindak lanjut koordinasi terkait permohonan keringanan retribusi pedagang pasar daerah akibat dampak Covid 19. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan diikuti dari BPPKAD, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan DINKUKMP ( OPD yang mengelola pasar ).  Hal tersebut disebabkan perkembangan keadaan pasar daerah yang semakin lesu. Rencana dalam waktu dekat akan dibuat surat Bupati Purworejo tentang pembebasan retribusi pedagang di 27 pasar daerah yang ada.