Inilah Jam Kerja ASN BPPKAD Pada Bulan Ramadhan 1441 H

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 451.13/3773/2020 tertanggal 21 April 2020, telah nebetapkan Jam Kerja ASN Kabupaten Purworejo Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut :

1.Bagi  Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 14.30;

–  Waktu Istirahat  Pukul 12.00 – 12.15:

b. Hari Jumat  Pukul 07.30 – 14.00;

– Waktu Istirahat  Pukul 11.30 – 12.30.

Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Bupati itu, adalah 32,50 jam per minggu.