Penyelenggaraan Ibadan di Bulan Ramadhan 1441 H Kabupaten Purworejo

Purworejo – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan daN Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid 19, serta Surat Edaran MUI kabupaten Purworejo Nomor 009/MUI/KAB/IV/2020 bahwa dalam rangka pelaksanaan rangkaian ibadah bulan ramadhan 1441 H di masyarakat dalam situasi pandemi wabah covid 19 dibutuhkan kesadaran untuk tetap mencegah penytebaran virus corona dan dapat melaksanakan ibadah dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.

Berkaitan dengan tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo tidak menyelenggarakan Tarhim ( Tarawih Silaturahim ) di wilayah.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo tidak menyelenggarakan buka puasa bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an (pengajian) dan Open House di Pendopo Kabupaten.
  3. Dalam pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan agar berpedoman pada surat edaran MUI Kabupaten Purworejo.