Penunjukan Petugas Pengelola Arsip BPPKAD Tahun 2020

Arsip yang tercipta di lingkungan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo adalah arsip milik negara dan perlu dilakukan upaya penyelamatan secara terpadu, sistemik, dan komprehensif

Dalam upaya untuk menyelamatkan arsip perlu mendorong unit kerja di lingkungan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo untuk mengelola arsip sesuai dengan kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku;

Guna mewujudkan pengelolaan arsip sesuai kaidah Kepala BPPKAD menunjuk petugas pengelola arsip di unit kerja/ masing-masing bidang  yang memahami tugas pokok fungsi kegiatan.

Dimana tugas pengelola arsip tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan registrasi arsip aktif yang dibuat dan diterima oleh unit kerja/bidang masing-masing hingga tersusun daftar arsipnya.
  2. melakukan penataan fisik dan informasi arsip aktif yang dikelolanya ke dalam sarana prasarana standar.
  3. menyiapkan arsip inaktif yang akan diusulkan pindah ke unit kearsipan.
  4. melaksanakan pemindahan arsip inaktif dari unit kerja ke unit kearsipan dengan disertai berita acara pemindahan dan dilampiri daftar arsip inaktif yang dipindahkan.

BPPKAD menunjuk petugas pengelola arsip melalui SK Kepala BPPKAD Nomor 035/806/2020 Tanggal 16 Maret 2020.