Pengaturan Dan Pengawasan Sistem Kerja Dari Rumah PNS BPPKAD
Purworejo – Senin (23/03/2020) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo memberlakukan aturan dan pengawasan sistem kerja dari rumah untuk pegawai lingkup BPPKAD. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/3344/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DESEASE (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Dalam pengaturannya dibagi menjadi dua tahap yaitu :
Tahap I kerja dari rumah tanggal 23 Maret 2020 s.d 26 Maret 2020.
Tahap II kerja dari rumah tanggal 27 naret 2020 s.d 31 Maret 2020.
Dengan ketentuan bahwa pejabat eselon II tetap berangkat dan pejabat eselon tiga dan empat menyesuaikan dengan kepadatan pekerjaan yang ada.