Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan di Balai Desa Sendangsari Kecamatan Purwodadi

Ardiansyah, Personil dari BPPKAD Subid Pendataan dan Penilaian Bidang PBB dan BPHTB, pada tanggal 12 Maret 2020 beserta perangkat Desa Sendangsari melaksanakan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan di Balai Desa Sendangsari Kecamatan Purwodadi. Pendataan dimulai pada tanggal 11  Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020. Diharapkan peran aktif perangkat desa bisa mempercepat proses pendataan dan data yang disesuaikan sudah mendekati data di lapangan. Data yang sudah sesuai akan dilakukan proses entry data ke basis data PBB P2 sehingga data ini akan dipakai sebagai bahan penetapan pajak bumi dan bangunan tahun 2021.

Berdasar peta PTSL dari BPN, peta yang ada di basis data juga akan disesuaikan. Sementara pengerjaan masih di blok 4. Mengingat banyaknya data yang ada di basis data sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maka  beberapa hal yang akan disesuaikan yaitu: Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Alamat Objek Pajak, Luas Bumi, Luas Bangunan, Data Bangunan belum masuk, dan Data Bangunan yang tidak sesuai.