Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Bubutan
Edo Agustinov, Personil dari BPPKAD Subid Pendataan dan Penilaian Bidang PBB dan BPHTB, beserta perangkat Desa Bubutan melaksanakan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan. Pendataan dimulai Senin tanggal 02 Maret 2020 dan akan berakhir Sabtu tanggal 14 Maret 2020. Berdasar peta PTSL dari BPN, peta yang ada di basis data juga akan disesuaikan. Selain itu beberapa hal yang akan disesuaikan yaitu: Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Alamat Objek Pajak, Luas Bumi, Luas Bangunan, Data Bangunan belum masuk, dan Data Bangunan yang tidak sesuai.
Bersama dengan perangkat desa, pendataan dilakukan langsung di lapangan. Mengingat banyaknya data yang akan dimutakhirkan, perangkat desa dimohon berperan aktif dan fokus pada kondisi di lapangan. Sebagai gambaran awal, BPPKAD sudah memberikan DHR dan peta yang ada di basis data untuk kemudian disesuaikan bersama sesuai dengan kondisi di lapangan.