Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan di Balai Desa Nampu Kecamatan Purwodadi
Ardiansyah, Personil dari BPPKAD Subid Pendataan dan Penilaian Bidang PBB dan BPHTB, pada tanggal 05 Februari 2020 beserta perangkat Desa Nampu melaksanakan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan di Balai Desa Nampu Kecamatan Purwodadi. Pendataan dimulai pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 05 Februari 2020. Berdasar peta PTSL dari BPN, peta yang ada di basis data juga akan disesuaikan. Mengingat banyaknya data yang ada di basis data sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maka beberapa hal yang akan disesuaikan yaitu: Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Alamat Objek Pajak, Luas Bumi, Luas Bangunan, Data Bangunan belum masuk, dan Data Bangunan yang tidak sesuai.
Data yang sudah sesuai akan dilakkan proses entry data ke basis data PBB P2 sehingga data ini akan dipakai sebagai bahan penetapan pajak bumi dan bangunan tahun 2021.