Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan di Balai Desa Kaliboto Kecamatan Bener

Selasa, 10 Maret 2020, Personil dari BPPKAD Subid Pendataan dan Penilaian Bidang PBB dan BPHTB, Fajar Tri Hidayat beserta perangkat Desa Kaliboto melaksanakan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan di Balai Desa Kaliboto Kecamatan Bener. Pendataan dimulai pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020. Kemudian, pada tanggal 10 Maret dilakukan lagi pendataan lanjutan untuk verifikasi data yang sudah masuk dari lapangan. Verifikasi langsung data ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 17 Maret 2020.

Berdasar peta PTSL dari BPN, peta yang ada di basis data juga akan disesuaikan. Mengingat banyaknya data yang ada di basis data sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maka  beberapa hal yang akan disesuaikan yaitu: Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Alamat Objek Pajak, Luas Bumi, Luas Bangunan, Data Bangunan belum masuk, dan Data Bangunan yang tidak sesuai. Diharapkan dengan pendataan ini, SPPT tahun 2021 sudah bisa mendekati kondisi di lapangan.