BPPKAD Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo

Pada Tanggal 18 Pebruari 2020 Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menyampaikan empat materi rancangan peraturan daerah (raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, . Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi SKom MSi, yang dihadidiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan unsur Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.

Keempat raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait dengan penyertaan modal itu, Bapak Bupati dalam pidatonya mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Raperda ini diajukan sejalan dengan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana bentuk BUMD hanya ada 2 (dua) yakni yang pertama adalah Perumda (Perusahaan Umum Daerah), dan yang kedua adalah Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).