Laporan PPH Tahunan 1721 -A2 PNSD Kerjasama Dengan KPP Pratama Purworejo

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat koordinasi mengenai laporan PPH Pasal 21 PNS Pemda Purworejo (10/02/2020) dengan KPP Pratama Purworejo.

Setelah dilaksanakan Koordinasi BPPKAD melalui Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan selaku pengelola gaji PNSD Kabupaten Purworejo telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Memanggil semua OPD yang menangani  atau yang membidangi pengelolaan gaji dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing OPD untuk melaporkan semua personil yang ada pada OPD.
  2. Membuat dalam artian mengaplod data formulir 1721-A2 yang ada dalam Aplikasi Sim Gaji Taspen .
  3. Data tersebut dalam file PDF setiap OPD dan setiap Nama PNSD.
  4. Untuk lapran yang bersifat Final seperti Tunjangan Tambahan Penghasilan dilaporkan tersendiri dalam laporan E-Filing.

Kebutuhan Data laporan SPT Tahunan – Saat Ini :

Dalam rangka perumusan laporan SPT Tahunan  yaitu data Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai berikut:

  1. Jumlah PNSD,
  2. Gaji,
  3. Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan
  4. Tunjangan kinerja daerah lainnya