Pembahasan Evaluasi Gubernur Provinsi Jawa Tengah Terkait Draft Raperda Kabupaten Purworejo Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pariwisata

Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provininsi Jawa Tengah , Jumat 3 Januari 2020 dilaksanakan pembahasan terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pariwisata. Beberapa Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Parbud, Dinas KUKMP, Bagian Hukum SETDA Purworejo , Biro Hukum Setda Prov Jateng, Dinas Parbud Pora Jawa Tengah, BPPD, Jawa Tengah, BPPKAD Kab.Purworejo. turut serta dalam pembahasan dan memberikanmasukan demi kesempurnaan Raperda tersebut.

 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pariwisata itu sesuai jadwal evaluasi Gubernur dan dibahas pada masa persidangan pertama tahun 2020 ini.  Raperda yang merupakan prakarsa dari eksekutif dalam hal ini Dinas KUKMP dan Dinparbud Kabupaten Purworejo, memuat beberapa hal terkait dengan akan ditetapkannya beberapa tarif dan ketentuan tentang pasar dan pariwisata di Kabupaten Purworejo.