Pembahasan Draft Raperda Kabupaten Purworejo Kawasan Bebas Rokok
Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Rabu, 5 Pebruari 2020 dilaksanakan pembahasan terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa Perangkat Daerah terkait seperti Satpol PP dan Damkar, BPPKAD, dan Dinas Lingkungan Hidup turut serta dalam pembahasan dan memberikanmasukan demi kesempurnaan Raperda tersebut.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok itu sesuai jadua lakan dibahas pada masa persidangan pertama tahun 2020 ini. Raperda yang merupakan prakarsa dari eksekutif dalam hal ini Dinas Kesehatan, memuat beberapa hal terkait dengan akan ditetapkannya beberapa area di Kabupaten Purworejo menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Beberapa hal yang melatar belakangi disusunnya Raperda ini antara lain untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif. Selain itu juga memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Juga meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat, serta menurunkan jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
Beberapa area yang akan ditetapkan sebagai KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.