Kepatuhan Terhadap Undang – Undang Pelayanan Publik
Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
BPPKAD Kabupaten Purworejo merupakan salah satu Instansi Penyelenggaran Pelayanan Publik, yaitu pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 770/1217 Tanggal 6 Februari perihal Kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyampaikan beberapa hal yaitu :
- Penyelenggaran pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan (SP);
- Penyelenggaran pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan.
- Penyelenggaran pelayanan publik wajib menempatkan personil pelaksanaan yang kompeten;
- Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal satu tahun sekali;
- Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
- Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Penyelenggaran pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik;
- Penyelenggaran pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;\
- Penyelenggaran pelayanan publik wajib memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.
Itulah 9 poin yang harus dilakukan oleh BPPKAD sebagai salah satu Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Purworejo.