Rakor Mekanisme Rekonsiliasi Pajak yang dibayar atas beban APBD

Sebagai tindak lanjut amanat PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus yang diantaranya mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Pada tanggal 17 Januari 2020 diadakan Rapat koordinasi bersama dengan KPPN Purworejo dan KPP Pratama Purworejo dengan tujuan untuk menyatukan persepsi tentang tata cara rekonsiliasi dan data yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, KPPN Purworejo dan KPP Pratama Purworejo.

Mekanisme yang disepakati adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo menyajikan data setoran pajak yang dipungut melalui mekanisme LS dan UP/GU/TU yang telah dientri NTPN nya, kemudian data tersebut diverifikasi oleh KPPN tentang keabsahan NTPN yang dilaporkan oleh Pemda, selanjutnya hasil verifikasi KPPN tersebut diverifikasi ulang oleh KPP Pratama untuk memastikan jumlah pajak yang disetorkan oleh Pemda telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.