Rekapitulasi Pajak PPH BPPKAD Kabupaten Purworejo

Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Diawal tahun 2020 ini BPPKAD melaksanakan kegiatan rekapitulasi pajak PPH yang telah dibayarkan, walaupun setiap waktu pembayaran pajak sudah input ke aplikasi pajak online akan tetapi laporan rekapitulasi dalam bentuk excel tetap diminta untuk dilaporkan.