Pendataan Arsip Inaktif Tahun 2012 Dalam Rangka Penyusutan Arsip

Purworejo – Badan Pendapartan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Sekretariat melaksanakan kegiatan pendataan arsip inaktif Tahun 2012.  Kegiatan dilaksanakan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip Kabupaten Purworejo, arsip tahun 2012 dalam JRA memilik jangka penyimpanan selama tujuh tahun. Berarti di tahun 2020 harus segera disusutkan dengan cara Pemusnahan Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna ataupun penyerahan arsip ke Lembaga Kearsipan apabila arsip tersebut memiliki nilai guna kesejarahan.

Pendataan arsip tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang berisi uraian informasi arsip yang akurat untuk dinilai oleh Tim Penilai arsip sebelum arsip tersebut disusutkan.