Penilaian Arsip Usul Musnah di Tahun 2020
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 035/195/2020 tanggal 16 Januari 2020 dilaksanakan kegiatan Penilaian Arsip Keuangan BPPKAD oleh Tim Pemusnahan Arsip Keuangan.
Panitia Pemusnahan Arsip Keuangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo telah melakukan penelitian dan penilaian terhadap arsip Keuangan sejumlah 3.692 berkas pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang telah dilakukan, Panitia Pemusnahan Arsip Keuangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo menyimpulkan bahwa :
Sebanyak 3.682 berkas dapat dimusnahkan karena sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara hukum. Sedangkan sebanyak 10 berkas dinilai permanen karena mempunyai nilai guna kesejarahan dan akan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah.