Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020

Pada awal tahun 2020 BPPKAD Kabupaten Purworejo telah menetapkan besaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2020. Hasil dari penetapan tersebut dapat diakses oleh wajib Pajak PBB melalui website e-sppt.purworejokab.go.id.

Saat ini pencetakan sppt sedang dilakukan dan diperkirakan akan selesai pada bulan februari 2020. Namun apabila wajib pajak akan membayarkan pajak walaupun belum menerima sppt, asal mengetahui Nomor Objek Pajak yang akan dibayarkan tetap bisa melakukan pembayaran. Tempat pembayaran yang sudah melayani pembayaran PBB diantaranya Bank Jateng, Agen Duta Bank Jateng, Indomart, Tokopedia, Gojek dll.