Pelimpahan Penanganan Piutang P2KSM

Pada tanggal 27 Desember 2019, BPPKAD melalui bidang P2AD mengadakan Konsultasi ke KPKNL Purwokerto perihal pelimpahan penanganan piutang P2KSM.

Sebagai narasumber Agus Maesuri (Kasi. Piutang Negara) dan Chusaeri (Pelaksanan KPKNL Purwokerto)

Syarat penyerahan pengurusan piutang negara/daerah :
Piutang telah dinyatakan macet Ada dan besarnya piutang telah pasti menurut hukum dilengkapi dengan data/dokumen pendukung

Jenis Penghapusan Piutang :
Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang negara/ daerah dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara/daerah
Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara/daerah. Penghapusan ini dapat diusulkan setelah lewat 2 (dua) tahun penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.