Rakor Penyusunan ASB TA 2021
Rapat Koordinasi Penyusunan ASB Tahun Anggaran 2021l dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris BPPKAD Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Sekretaris BPPKAD menekankan penting dan perlunya bagi OPD untuk menyusun ASB. Disebutkan dalam PP 58 Tahun 2005 Pasal 39 ayat 2 juga disebutkan Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja , indikator kinerja , analisis standar belanja, standar satuan harga , dan standar pelayanan minimal.
Ada kemungkinan desain kegiatan pada rencana kerja Tahun Anggaran 2021 berbeda dengan desain kegiatan pada rencana kerja Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Untuk itu semua Perangkat Daerah harus menyusun ulang ASB sesuai dengan disain kegiatan pada rencana kerja tahun anggaran 2021 sesuai amanat Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.