Penilaian Arsip usul Musnah
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 035/3973 tanggal 17 Desember 2019 dilaksanakan kegiatan Penilaian Arsip Keuangan BPPKAD oleh Tim Pemusnahan Arsip Keuangan.
Panitia Pemusnahan Arsip Keuangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dan Arsiparis Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo telah melakukan penelitian dan penilaian terhadap arsip Keuangan sejumlah 6.675 berkas pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 s.d Kamis tanggal 19 Desember 2019 bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang telah dilakukan, Panitia Pemusnahan Arsip Keuangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo menyimpulkan bahwa :
- Sebanyak 6619 berkas ( lampiran 1 ) dapat dimusnahkan karena:
- Tidak memiliki nilai guna
- Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA
- Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan
- Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara hukum
- Sebanyak 28 berkas dinilai permanen karena mempunyai nilai guna kesejarahan ( lampiran 2 ).
- Sebanyak 28 berkas disimpan kembali karena masih memiliki nilai guna pengawasan ( lampiran 3 ).