Rakor Pemusnahan Arsip

Purworejo ( 12 Desember 2019 )- Bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Panitia Pemusnahan Arsip Keuangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dan Arsiparis Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemusnahan Arsip sejumlah  6.675  berkas.

Tidak semua arsip tersebut akan dimusnahkan karena harus dinilai terlebih dahulu oleh Panitia  Pemusnahan yang nantinya akan diperoleh kesimpulan sbb:

  1. Arsip yang dapat dimusnahkan apabila:
  2. Tidak memiliki nilai guna
  3. Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA
  4. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan
  5. Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara hukum
  6. Arsip akan dinilai permanen apabila mempunyai nilai guna kesejarahan.
  • Arsip akan disimpan kembali apabila dinilai masih memiliki nilai guna pengawasan atau nilai guna hukum.