Pendampingan Petugas KPKNL Purwokerto Terkait Penerbitan Surat Paksa Nasabah Eks P2KSM Purworejo

Pada tanggal 12 dan 13 Nopember 2019, BPPKAD melalui bidang P2AD mendampingi Petugas dari KPKNL Purwokerto terkait Penerbitan Surat Paksa untuk Nasabah eks P2KSM Purworejo.

Tujuan diadakannya penerbitan surat paksa adalah untuk nasabah eks P2KSM yang telah lama tidak mengangsur, agar segera mengangsur dengan besaran  sesuai dengan tagihannya.

Nasabah yang dikunjungi berada di Wilayah Kecamatan Butuh (Desa Ketug; Langenrejo; Kedungmulyo); Kecamatan Bayan (Desa Bandungrejo; Bandung Kidul; Jono) Kecamatan Grabag (Desa Trimulyo) Kecamatan Kemiri (Desa Kedungpomahan Wetan). Besaran angsuran setiap nasabah dihitung dari Sisa Pokok + Bunga + Denda + Biaya Administrasi

Dari Nasabah eks P2KSM  yang dijumpai dapat disimpulkan :

  1. Nasabah yang langsung dijumpai menandatangani Berita Acara Penerimaan Surat Paksa dan membuat kesepakatan tentang pelunasannya.
  2. Nasabah yang tidak dapat dijumpai tetapi masih mempunyai keluarga, Berita Acara ditandatangani oleh keluarga dan Surat Paksa agar segera disampaikan ke nasabah
  3. Nasabah yang tidak dapat dijumpai tetapi tidak mempunyai keluarga, Berita Acara ditandatangani oleh Perangkat Desa dan apabila nasabah sudah pulang agar Surat Paksa segera disampaikan ke nasabah