Monitoring Implementasi Transaksi Non Tunai oleh BPKAD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Pada hari Senin, 14 Oktober 2019 dilaksanakan monitoring Implementasi pelaksanaan Transaksi Non Tunai oleh BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Implementasi Transakasi Non Tunai di Kabupaten Purworejo telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo. Peraturan Bupati tersebut menggantikan peraturan bupati sebelumnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purworejo.
Dalam peraturan bupati yang baru tersebut diharapkan semakin mendorong penggunaan transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja daerah maupun penerimaan pendapatan daerah. Diatur juga dalam peraturan bupati yang baru tersebut tentang penggunaan Cash Management System (CMS) pada OPD sebagai salah satu alat bantu implementasi Transaksi Non Tunai dalam pelaksanaan belanja daerah.
Dalam pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah, saat ini telah diterapkan E-Pajak dan E-Retribusi. Untuk E-Pajak sudah meliputi seluruh pajak daerah, sedangkan untuk E-Retribusi baru meliputi E-Pasar dan Retribusi Kekayaan Daerah.