Rakor Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Juklak APBD TA 2020
Rapat berlangsung di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo pada tanggal 16 September 2019. Dalam acara ini, Inspektur Kabupaten Purworejo berkesempatan untuk membuka rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Penyusun Juklak APBD TA 2020.
Dari hasil pembahasan, ada beberapa kesepakatan yang akan dituangkan dalam draf Peraturan Bupati, antara lain terkait Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, yang akan diubah menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Terkait Pembayaran Non Tunai, sudah diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam APBD kabupaten Purworejo.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyederhanaan persyaratan pengajuan SP2D, Verifikasi SPJ GU, SPJ Fungsional, PPTK yang dipegang oleh staf dan syaratnya dan secara umum, Rancangan Peraturan Bupati tentang Juklak APBD TA 2020, sudah disesuaikan dengan aturan sebelumnya.