Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat

Pada Tanggal 27 Agustus 2019 BPPKAD mengikut kegiatan rapat dengan pembahasan tentang Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat. Dengan perkembangan yang ada saat ini, dinilai sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan yang berlaku. Sehingga perlu segera disesuaikan, agar tidak menyalahi peraturan di atasnya.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi membahas Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan Sumharjono SSos MM dan diikuti sejumlah instansi terkait, di ruang rapat Asisten Pemerintahan, beberapa waktu lalu.

Pemaparan secara detail setiap urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat. Masing-masing perwakilan Perangkat Daerah teknis memberikan tanggapan dan masukan sesuai aturan yang ada di masing-masing dinas teknis. Dinas Pekerjaan Umum belum dapat memberikan keterangan secara tuntas karena ada acara di Kejaksaan Negeri Purworejo, untuk itu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa meminta materi agar dishare karena akan dibahas lebih dahulu di internal Dinpermasdes.

Leave a Reply