Pendataan Dan Pemutakhiran Data Reklame 2019
Dimulai tanggal 13 Agustus 2019 telah dilaksanakan pendataan objek pajak reklame untuk wilayah kabupaten Purworejo yang bertujuan untuk pemutakhiran data objek pajak reklame khususnya yang dipasang di pertokoan.
Disamping juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat peraturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan dan Pajak Reklame sebagaimana bunyi Perda sebagai berikut:
- Perda No 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, pada Pasal 17 ayat (1) berbunyi: “setiap penyelenggaraan Reklame di Daerah wajib memperoleh izin dari Bupati sesuai kewenangan Daerah”.
- Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, pasal 4 berbunyi: “dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak terhadap setiap penyelenggaraan reklame”
Disampaikan kepada penyelenggara reklame untuk memperhatihan hal-hal sebagai berikut:
- semua Pemasangan Reklame harus mendapatkan izin dari Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui online di izin.purworejokab.go.id atau datang langsung ke Gerai Perijinan di Kantor DPMPTSP yang beralamat di Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo.
- Setelah mendapatkan izin maka Penyelenggara Reklame harus membayar pajaknya setelah besarnya ditetapkan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo (BPPKAD) melalui Pelayanan Pajak di Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo.
- Bagi pemasang dan atau penyelenggara reklame untuk segera mengurus izin dan pajak sebagaimana di atas.
- Kepada semua pemilik usaha yang ketempatan iklan sponsor, reklame menjadi tanggung jawab pemilik usaha.
- Kelalaian atas ketentuan sebagaimana di atas maka reklame dapat ditertibkan oleh Penegak Perda Kabupaten Purworejo.
Respon masyarakat.