Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan proyek perubahan “mewujudkan peningkatan Potensi PAD melalui pemberdayaan Aparatur Desa dalam pemutakhiran Basis Data PBB P2 di Kab.Purworejo”

Dalam rangka pelaksanaan rancangan proposal proyek perubahan “Mewujudkan Peningkatan Potensi PAD melalui Pemberdayaan Aparatur Desa dalam Pemutakhiran Basis Data PBB P2 di Kabupaten Purworejo” diadakan rapat koordinasi pembentukan tim efektif yang terdiri dari Kepala BPPKAD, Kabid PBB dan BPHTB, Kabid Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kasubid Penagihan dan Penerimaan serta Pelaksana Bidang PBB dan BPHTB. Rapat persiapan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2019 dengan dibuka oleh Kabid PBB dan BPHTB.

Proyek ini dilatarbelakangi oleh sumber daya manusia yang terbatas dan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Di beberapa daerah di Kabupaten Purworejo, ada Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) yang lebih tinggi dari harga pasar dan sebaliknya ada NJOP yang lebih rendah dari harga pasar. Dengan demikian, perlu diadakan pemutakhiran data dengan konsep awal dalam jangka pendek di 6 (enam) desa/kelurahan, dalam jangka menengah 51 desa/kelurahan dan dalam jangka panjang di 494 desa/kelurahan. Untuk meningkatkan pemberdayaan aparatur daerah akan diadakan pelatihan bagaimana prosedur dan teknis pemutakhiran data PBB P2.

Desa/kelurahan yang datanya akan dimutakhirkan dalam jangka pendek antara lain: Kelurahan Mranti Kecamatan Purworejo, Kelurahan Keseneng Kecamatan Purworejo, Desa Candisari Kecamatan Banyuurip, Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip, Desa Tersidi Lor Kecamatan Pituruh, dan Desa Tuntungpait Kecamatan Kutoarjo. Masing-masing desa memberdayakan aparatur daerah yang mempunyai kewenangan dan kemampuan dalam hal data PBB P2. Pelaksanaan di 6 desa/kelurahan tersebut diharapkan akan selesai pada pertengahan ulan September.

Untuk menunjang penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dari desa/kelurhan, agar NJOP mendekati harga pasar, kepada anggota tim untuk berpartisipasi aktif mengumpulkan data pasar properti melalui google form. Pengisian yang diperlukan antara lain nama desa/kelurhan, Nomor Objek Pajak (NOP), kedudukan tanah, nominal transaksi, luas tanah, nama pemilik/penjuak, alamat property, bentuk tanah, posisi tanah, dan tanggal transaksi. Dengan semakin banyaknya data yang akan masuk, diharapkan data yang ada di basis data PBB P2 lebih mencerminkan kondisi di lapangan.

Leave a Reply