Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Non Fisik Tahun Anggaran 2019
Tata cara Pengelolaan DAK Non Fisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik. Penyaluran DAK Non Fisik masing-masing berbeda-beda setiap jenisnya. Secara umum penyaluran DAK Non Fisik dibagi menjadi 2 tahap, dengan syarat penyaluran yang berbeda-beda.
BPPKAD selaku koordinator pelaporan penyerapan dan penyaluran DAK Non Fisik mengadakan rapat koordinasi dengan OPD Penerima DAK Non Fisik Tahun 2019. Masing-masing OPD Penerima DAK Non Fisik agar mempelajari PMK 48 tersebut sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Alokasi DAK Non Fisik Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan, Biaya Operasional KB (BOKB), BOP PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan, Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM, dan BOP Museum.