Identifikasi Permasalahan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Anggaran 2019
Menindaklanjuti surat Kepala KPPN nomor : S-817/WPB.14 /KP.1203/2019 tanggal 5 Juli 2019 perihal identifikasi DAK Non Fisik Tahun 2019, maka pada tanggal 11 Juli 2019 dilaksanakan identifikasi kepada OPD penerima DAK Fisik Tahun 2019.
Hasil identifikasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Tahun 2019 masing-masing OPD meliputi progres pelaksanaan kontrak kegiatan sampai dengan saat ini dan permasalahan yang dihadapi. Seluruh kegiatan DAK Fisik harus sudah dikontrakkan maksimal tanggal 22 Juli 2019. Apabila lebih dari tanggal tersebut maka tidak dapat dibayarkan oleh KPPN maupun Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu dihimbau kepada seluruh OPD Penerima DAK agar mematuhi ketentuan batas akhir penyaluran DAK Fisik Tahap I tersebut yaitu pada tanggal 22 Juli 2019.