Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai Tahun Anggaran 2019

Pada tanggal 15 – 16 Juli 2019 BPPKAD mengadakan Evaluasi Implementasi Transaksi Non Tunai sebagai tindak lanjut dari evaluasi berkelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengharuskan ada progres dari kebijakan tersebut.

Disamping itu juga diadakan sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam APBD Kabupaten Purworejo.

Hal baru yang diatur dalam Peraturan Bupati tersebut adalah batas maksimal nominal transaksi yang diperbolehkan dilaksanakan tunai adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Disamping itu juga pemanfaatan Cash Management Syestem (CMS) dari Bank Jateng Cabang Purworejo juga diatur dalam Peraturan Bupati tersebut.

Hadir pula dalam acara tersebut dari pihak Bank Jateng Purworejo yang  memandu langsung tata cara pendaftaran Usename CMS masing-masing OPD kepada PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran SKPD.

Leave a Reply