Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
Proses perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 telah memasuki tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Jajaran eksekutif dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD yang diputuskan untuk didalami lebih lanjut. OPD tersebut antara lain DPUPR, Dindikpora, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, DinsosKBPPPA, Dindukcapil, BPPKAD, dan Kecamatan Kemiri. Sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh DPRD Kabupaten Purworejo, pembahasan telah dilaksanakan dari tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan 25 Juli 2019. Pada tahap awal pembahasan, dipaparkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 secara makro oleh TAPD. Dari paparan tersebut, diputuskan akan dilaksanakan pendalaman oleh masing-masing komisi terhadap OPD yang menjadi kewenangannya.
Pada tahap akhir pembahasan, perwakilan masing-masing komisi melaporkan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran. Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran, perwakilan komisi, dan TAPD, diputuskan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 akan dibahas lebih lanjut dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo pada tanggal 29 Juli 2019. Secara makro, perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 diuraikan sebagai berikut. Pendapatan direncanakan sebesar Rp2.184.630.838.836,00 dan Belanja sebesar Rp2.285.142.472.474,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 100.511.633.638,00. Jumlah defisit tersebut ditutup dengan Pembiayaan neto dengan jumlah yang sama sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 direncanakan tidak terdapat SiLPA.