Rapat Koordinasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Purworejo, (10/07) Bertempat di Ruang Rapat Lt 1 Gedung BPPKAD Kabupaten Purworejo telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berada pada Organisasi Perangkat Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara sewa.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pembiayaan dan Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Purworejo dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, RSUD Tjitrowardjojo, Bagian Perekonomian, Bagian Umum, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan menyampikan informasi terkait pemanfaatn Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh pihak lain dengan cara sewa yang telah dan akan memasuki jatuh tempo perjanjian pada tahun 2019.
Kepala Bidang Pembiayaan dan Pe–ngelolaan Aset Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa Perjanjian sewa dan besaran sewa untuk tahun 2019 hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Selanjutnya besaran dan pembayaran sewa dilaksanakan setiap tahun anggaran yakni terhitung mulai 1 Januari tahun berjalan sampai dengan 31 desember tahun berjalan. Perhitungan besaran sewa sudah dihitung sampai dengan 31 Desember 2019 dan dipaparkan untuk dicermati oleh masing masing OPD yang hadir.
Disampaikan oleh Kepala SubBidang Penilaian dan Optimalisasi Aset bahwa besaran perhitungan sewa adalah tarif minimal sewa sesuai dengan Peraturan Bupati. Untuk besaran sewa bisa semaksimal mungkin sebagai potensi pendapatan daerah.
Ada beberapa OPD seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang telah melakukan perikatan perjanjian sesuai dengan arahan terhitung mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sesuai perjanjian yang sebelum sebelumnya.
Perwakilan OPD yang hadir akan menindaklanjuti sesuai arahan terkait dengan besaran sewa dan perjanjian sewa yang harus dilakukan oleh OPD dengan jangka waktu perjanjian sampai dengan 31 desember 2019.