Perjanjian Kerjasama Pemindahbukuan Bunga Dana BOS dengan Bank Jateng
Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo tahun 2018, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 Kepala BPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berkoordinasi dengan Bank Jateng Cabang Purworejo menyusun perjanjian kerjasama pemindahbukuan bunga yang berasal dari dana BOS.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan bunga/jasa giro yang berasal dari dana BOS dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Kepala BPPKAD selaku PPKD telah memerintahkan Bank Jateng Cabang Purworejo untuk memindahbukukan penerimaan bunga yang berasal dari rekening BOS SD dan SMP Negeri ke RKUD Kabupaten Purworejo pada tahun 2018, namun BPK merekomendasikan agar pemindahbukuan tersebut dipayungi juga dengan perjanjian kerjasama antara PPKD dengan Bank Jateng.