Promosi dan Rotasi Jabatan Pejabat BPPKAD Mei 2019
Purworejo – Bertempat di Ruang Arahiwang Kabupaten Purworejo ( 22/05/2019) Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM melantik dan mengambil sumpah 53 jabatan Administrator dan pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Purworejo. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Sekda dan para Pejabat OPD Pemkab Purworejo.
Jabatan Administrator yang dilantik sebanyak 26 orang, sedangkan pejabat Pengawas sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, sejumlah pejabat mengalami rotasi jabatan dan ada juga yang didemosi (penurunan jabatan).
Dari sejumlah 53 ASN tersebut sebanyak 3 ASN berasal dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo. Sebanyak satu orang dilantik untuk promosi menduduki Jabatan Administrator Eselon III ,satu orang menjadi Pengawas Eselon IV dan yang pindah antar instansi/rotasi jabatan Administrator sebanyak satu orang.
Hadi Sadsila, SP., MM. dengan Jabatan lama Kepala Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPPKAD dirotasi menjadi Kepala bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menggantikan Sugito SE.MM yang juga dirotasi untuk menjabat Kepala bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo. Untuk posisi jabatan Kepala Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPPKAD digantikan oleh Puguh Trihatmoko, SH, MH. Yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Bidang Kapasitas, Kelembagaan, Administrasi Dan Sistem Informasi Desa DINPERMASDES.
Sri Mulyani, S.Pd., M.Acc. Kepala Subbidang Inventarisasi Dan Penghapusan Aset dipromosikan menduduki jabatan Kepala Bidang Pembiayaan Dan Pengelolaan Aset Daerah, sedangkan staf pelaksana Subbidang Inventarisasi Dan Penghapusan Aset Kiki Prihantono, S.E diberi tanggung jawab untuk menduduki jabatan Kepala Subbidang Inventarisasi Dan Penghapusan Aset Daerah Kabupaten Purworejo.
Diakhir arahannya Bupati berharap pelantikan dengan penghayatan yang menyentuh nurani dan kesungguhan, akan membentuk pribadi yang sadar akan amanah dan tanggung jawab. Sehingga hampir tidak ada celah untuk berbuat ingkar terhadap ikrar yang telah diucapkan.