Rapat TAPD Kabupaten Purworejo Mei 2019

Purworejo – Sekretaris Daerah Purworejo Drs. Said Romadhon  memimpin Rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Kamis (2/5/2019).

Pada rapat itu dihadiri oleh BPPKAD Purworejo, Dinperkimtan, DPPKP, Setda, DPU PR, BPBD, Din LH dan RSUD kabupaten Purworejo.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun anggaran 2019. Dimana ada 25 jenis kegiatan yang disulkan untuk pergeseran dan ada 2 jenis kegiatan usulan tambahan. Dalam hasil rapat pembahasan ada 3 kegiatan yang tidak memenuhi syarat untuk pergeseran anggaran sehingga usulan tidak disetujui.

Untuk diketahui pula pergeseran anggaran kegiatan pada pemerintah daerah merupakan hal yang diperbolehkan, pergeseran tersebut mengakibatkan perubahan atau pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja.

Pergeseran anggaran bertujuan untuk mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan.

Leave a Reply