Bayar Pajak Daerah Mandiri, Kini Lebih Praktis Dengan E-SPTPDd an Cetak ID Billing
PURWOREJO – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo telah meluncurkan sistem E-SPTPD sejak awal tahun 2019. Dengan sistem pelaporan pajak daerah secara online ini, semakin mudah pula proses untuk pembayaran pajak. Membayar pajak pun jadi lebih praktis. Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi datang ke kantor BPPKAD untuk melakukan pembayaran pajaknya. Pelaporan pajak sudah dapat dilakukan secara mandiri, baik di rumah ataupun di kantor masing-masing secara online, begitupun dengan pembayaran pajaknya.
Lalu, bagaimana cara membayar pajaknya? Apakah bisa transfer melalui bank? Ya, kini pembayaran pajak daerah sudah dapat dilakukan secara transfer via ATM atau datang ke bank. Dengan catatan, Wajib Pajak dan Objek Pajaknya sudah terdaftar di BPPKAD. Karena, untuk membayar ke bank maupun menggunakan ATM harus mendapatkan ID Billing (Kode Bayar) terlebih dahulu. Maka daftarkan terlebih dahulu Wajib Pajak dan Objek Pajak ke kantor BPPKAD. Petugas akan memberikan akun untuk login di E-SPTPD beserta kata sandi yang nantinya dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP).
Setelah memiliki akun, WP dapat mengakses secara mandiri kapanpun dan dimanapun. Untuk melaporkan pajak, WP dapat login ke alamat esptpd.purworejokab.go.id lalu masuk ke akun yang sudah diberikan. Laporkan pajaknya dengan cara masukkan masa pajak dan nominal pajak yang akan dibayarkan, kemudian cetak ID Billing.
Pembayaran Melalui Bank
Melakukan pembayaran di bank menjadi pilihan banyak orang. Selain karena dirasa lebih aman, juga ada petugas yang siap membantu apabila ada hal yang ingin ditanyakan.
Apabila ingin melakukan pembayaran pajak melalui bank, Wajib Pajak harus membawa ID Billing yang sudah dicetak rangkap 2, lalu menyerahkan ke teller bank. Untuk saat ini, BPPKAD bekerjasama dengan bank Jateng sebagai bank yang ditunjuk untuk membantu dalam transaksi keuangan. Maka, jika ingin melakukan pembayaran melalui Bank Jateng, dapat langsung menyerahkan ID Billing ke teller. Namun, jika melalui bank lain, harus mengisi slip transfer antar bank (Slip Kliring), dan untuk nomor rekening diisi dengan menuliskan kode pajaknya dulu yaitu “70”, diikuti nomor ID Billing.
Pembayaran dengan ATM
Jika anda tidak suka menunggu antrian lama di bank, ada pilihan yang lebih mudah dan praktis untuk melakukan pembayaran pajak, yaitu dengan cara transfer via ATM.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran secara transfer dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan membawa kode ID Billing. Angka yang tertera di ID Billing tersebut merupakan nomor rekening yang dituju. Perlu diingat, sebelum memasukkan nomor ID Billing, terlebih dahulu masukkan kode pajaknya, yaitu “70”. Jadi, apabila pembayaran dilakukan melalui ATM Bank Jateng, masukan kode pajak, lalu diikuti nomor ID Billing. Namun, jika pembayaran melalui ATM bank lain, terlebih dulu masukkan kode Bank Jateng yaitu “113”,lalu diikuti kode pajak “70”, baru kemudian masukkan nomor ID Billing.[puri]